Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas: 1. jaringan jalur kereta api antarkota terdiri atas: a) rencana double-double track kereta api perkotaan Manggarai-Cikarang; b) rencana High Speed Rail (HSR) kereta api cepat Jakarta- Bandung; c) Jalan KA semi cepat Jakarta-Surabaya; d) rencana Light Rail Transit (LRT) 07 dan 08 Cawang- Bekasi Timur Extension to Cikarang; e) rencana Light Rail Transit (LRT) 09 Jagakarsa-Cileungsi; f) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 02 jalur Timur-Barat (Cikarang- Medansatria-Kalideres-Balaraja); g) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 05 Karawaci-South Cikarang; h) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 07 North-South Kota Bekasi; i) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 09 Outer Loopline Pantai Indah Kapuk- Cilincing; j) rel kereta api barang lingkar Jakarta; dan k) jaringan kereta api Bandung Jakarta. 2. jaringan jalur kereta api perkotaan terdiri atas aeromovel Medansatria-Bojong Rawalumbu. b. stasiun kereta api berupa stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 1. Stasiun Kranji Kelurahan Kranji kecamatan Bekasi Barat; 2. stasiun Bekasi di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan; 3. Stasiun Bekasi Timur Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur; 4. Stasiun Medansatria/Harapan Indah Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria; 5. Stasiun Bantargebang Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang; 6. Stasiun Bekasi Barat Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan; 7. Stasiun Cikunir I Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede; 8. Sstasiun Cikunir II Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat; 9. Stasiun Jaticempaka Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede; 10. Stasiun Jatisampurna/Transyogi Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna; 11. Stasiun Padurenan Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya; 12. rencana transfer station MRT to MRT: a. Harapanjaya Kelurahan Harapanjaya pada Kecamatan Bekasi Utara; b. Bojongmenteng Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan c. Jatiasih Kelurahan Jatiasih pada Kecamatan Jatiasih; 13. rencana transfer station MRT to Other Bekasi Timur Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur; 14. Stasiun MRT Harapanbaru Kelurahan Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara; dan 15. Stasiun MRT Kaliabang Kelurahan Kaliabang Kecamatan Bekasi Utara. (3) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction