Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan wisata edukasi, olahraga dan budaya religi dan prasarana dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, terdiri atas:
a. pengembangan Kawasan pariwisata kedalam dua wilayah yaitu Daerah Utara dan Daerah Selatan;
b. pembagian sub pengembangan pariwisata menurut wilayah yang membentuk tiga karakter atraksi utama yaitu wisata edukasi, wisata olahraga dan wisata budaya religi;
c. pengembangan dan penataan obyek serta daya tarik wisata dan menggali obyek dan daya tarik wisata baru;
d. membangun, mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan;
e. meningkatkan promosi kepariwisataan untuk mewujudkan Daerah sebagai tujuan wisata;
f. meningkatkan pendidikan dan latihan kepariwisataan guna lebih terampil dan mampu bagi tenaga usaha pariwisata dan aparat terkait;
g. menggali, melestarikan dan mengembangkan seni budaya Daerah serta memelihara dan melestarikan benda-benda purbakala sebagai peninggalan sejarah dan aset daerah; dan
h. meningkatkan peranan sektor pariwisata sebagai lapangan kerja, sumber pendapatan daerah dan Masyarakat.
Your Correction
