Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, terdiri atas: a. mengatur hirarki dan distribusí wilayah pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa; b. mengendalikan dan menertibkan Kawasan perdagangan dan jasa, mengatur dan menata pasar-pasar yang semrawut dan tumpah ke jalan yang mengganggu baik dari aspek transportasi maupun kenyamanan Kawasan sekitar; c. membatasi pengembangan kegiatan perdagangan secara linier pada ruas jalan dengan tingkat pelayanan rendah; d. mengarahkan sistem pusat perdagangan/komersial yang terintegrasi, seperti pendekatan super blok atau mix-used di Kawasan yang telah didominasi oleh kegiatan tersebut; e. merevitalisasi atau meremajakan Kawasan pasar yang tidak tertata dan/atau menurun kualitas pelayanannya tanpa mengubah kelas dan/atau skala pelayanan yang telah ditetapkan; f. mengatur dan mengendalikan usaha sektor informal dan kaki lima; g. mengkonsentrasikan kegiatan jasa pada lokasi yang sudah berkembang; dan h. membatasi pengembangan kegiatan jasa secara linier pada ruas jalan dengan tingkat pelayanan rendah.
Your Correction