Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan industri terpadu berwawasan lingkungan di wilayah selatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri atas: a. mengarahkan pembangunan industri di daerah utara Kota Bekasi ke daerah selatan dengan konsep produksi bersih dan berwawasan lingkungan; b. mewajibkan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan industri; dan c. mengembangkan kegiatan industri kreatif.
Your Correction