Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan permukiman yang terstruktur melalui pendekatan Kawasan siap bangun dan pola hunian vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan peruntukan perumahan; b. mengarahkan Kawasan peruntukan perumahan dengan pola-pola hunian vertikal; c. menyediakan dan mengalokasikan lahan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; d. meremajakan Kawasan padat dan kumuh dengan kombinasi program pembangunan perumahan vertikal, seperti rusun dan komersial untuk efisiensi lahan, menciptakan RTH, dan pembukaan akses Kawasan; e. mengatur intensitas bangunan perumahan dengan pengawasan yang ketat terhadap izin pembangunan perumahan; f. mengembangkan permukiman baru melalui konsep Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri (Lisiba BS) yang dapat dikoordinasikan dengan pihak swasta dan antar sektor dalam penyediaan infrastruktur; dan g. mewajibkan pengembang Kawasan perumahan untuk mengelola lingkungan secara terpadu dengan membuat Sewerage Treatment Plant (STP) komunal, mengelola sampah komunal secara Reduce, Reuse, Recycle, Replace dan Repair (5R), dan menyediakan RTH paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Your Correction