Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Strategi perwujudan ruang terbuka hijau kota sebesar 20% (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10% (sepuluh persen) untuk RTH Privat dari luas Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas:
a. memperluas RTH melalui konsolidasi lahan;
b. mengembangkan RTH di sekeliling zona TPST Sumur Batu;
c. mengembalikan fungsi RTH yang telah berubah menjadi fungsi lain;
d. revitalisasi RTH;
e. penyediaan taman kota, taman lingkungan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan dan fungsi tertentu;
f. meningkatkan jumlah RTH privat dan publik melalui penetapan koefisien dasar hijau minimal pada setiap kavling lahan;
g. menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif dalam penyediaan RTH Privat dengan menerapkan aturan dan pengendalian yang ketat bagi pengembangan Kawasan; dan
h. penyediaan RTH melalui pola kerja sama.
Your Correction
