Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi perwujudan ruang terbuka hijau kota sebesar 20% (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10% (sepuluh persen) untuk RTH Privat dari luas Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas: a. memperluas RTH melalui konsolidasi lahan; b. mengembangkan RTH di sekeliling zona TPST Sumur Batu; c. mengembalikan fungsi RTH yang telah berubah menjadi fungsi lain; d. revitalisasi RTH; e. penyediaan taman kota, taman lingkungan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan dan fungsi tertentu; f. meningkatkan jumlah RTH privat dan publik melalui penetapan koefisien dasar hijau minimal pada setiap kavling lahan; g. menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif dalam penyediaan RTH Privat dengan menerapkan aturan dan pengendalian yang ketat bagi pengembangan Kawasan; dan h. penyediaan RTH melalui pola kerja sama.
Your Correction