Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan energi gas dan jaringan telekomunikasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan listrik, gas dan telekomunikasi; b. menata dan mengembangkan Base Transceiver Station (BTS) terpadu; c. mengembangkan akses dan jaringan informasi berbasis teknologi secara luas; d. mengembangkan sistem jaringan energi yang bersumber dari energi terbarukan; dan e. pengembangan sistem jaringan teknologi informasi yang terjangkau dan merata di seluruh wilayah kota.
Your Correction