Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan energi gas dan jaringan telekomunikasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan listrik, gas dan telekomunikasi;
b. menata dan mengembangkan Base Transceiver Station (BTS) terpadu;
c. mengembangkan akses dan jaringan informasi berbasis teknologi secara luas;
d. mengembangkan sistem jaringan energi yang bersumber dari energi terbarukan; dan
e. pengembangan sistem jaringan teknologi informasi yang terjangkau dan merata di seluruh wilayah kota.
Your Correction
