Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Daerah dan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, terdiri atas:
a. membangun, meningkatkan, dan mengembalikan fungsi situ-situ dan polder sebagai daerah penampungan air;
b. menjaga fungsi lindung dengan ketat sesuai dengan arahan pemanfaatan yang berhubungan dengan tata air dan penampungan air;
c. menata sistem jaringan drainase primer dan sekunder yang berfungsi untuk melayani seluruh bagian wilayah kota; dan
d. pembangunan polder sebagian tempat penampungan air.
Your Correction
