Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Daerah sebagai Pusat Kegiatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. menciptakan keserasian penataan dan pengembangan masing-masing pusat pelayanan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya; b. mengendalikan perkembangan wilayah Bekasi Bagian Utara dan Bagian Tengah; c. mengembangkan wilayah Bekasi Bagian Selatan; d. mengembangkan struktur dan hirarki perkotaan yang terintegrasi dengan pengembangan kota-kota lainnya di Jabodetabek sebagai Kawasan perkotaan yang cepat tumbuh; e. mengembangkan sistem pusat pelayanan yang hirarkis sesuai dengan cakupan wilayah pelayanannya dan fasilitas pendukung minimumnya; dan f. MENETAPKAN pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota dan pusat pelayanan lingkungan.
Your Correction