Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi segaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan Jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
