Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Sistem jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur jaringan tetap berupa stasiun telepon otomat berada di:
1. Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat;
2. Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan;
3. Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur;
4. Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara;
5. Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya; dan
6. Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.
b. jaringan tetap berupa jaringan serat optik di seluruh Kecamatan.
(3) Sistem jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan bergerak seluler tersebar di seluruh kecamatan.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
