Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pusat pelayanan kota; b. subpusat pelayanan kota; dan c. pusat pelayanan lingkungan. (2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di koridor Jalan Sudirman-Juanda-Cut Meutia-Ahmad Yani- koridor Jalan Siliwangi-Jalan Pekayon Jaya-Jalan Perjuangan-Jalan Noer Ali-Jalan Muchtar Thabrani dengan fungsi pusat pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat hiburan dan rekreasi dinamakan juga Central Business District (CBD) Kota Bekasi. (3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. subpusat pelayanan kota Pondokgede berada di sekitar Kelurahan Jatiwaringin mencakup wilayah pelayanan Kelurahan Jaticempaka, Jatibening Baru, Jatibening, Jatiwaringin, Jatimakmur dengan fungsi pusat pemerintahan skala kecamatan, perdagangan skala grosir dan retail berkelompok, pusat jasa dan pusat pendidikan; b. subpusat pelayanan kota Bekasi Utara berada di sekitar di Kelurahan Perwira mencakup wilayah pelayanan Kelurahan Kaliabang Tengah, Harapanjaya, Perwira, Teluk Pucung, Harapanbaru, Margamulya dengan fungsi pusat pemerintahan skala kecamatan, pusat permukiman, dan pusat perdagangan dan jasa; c. subpusat pelayanan kota Jatisampurna berada di sekitar Kelurahan Jatikarya mencakup wilayah pelayanan Kelurahan Jatisampurna, Jatirangga, Jatiraden, Jatikarya, Jatiranggon, Jatiraden, Jatikarya, Jatiranggon dengan fungsi pelayanan utama sebagai pusat pemerintahan skala kecamatan, pusat permukiman skala besar, pusat perdagangan dan jasa; dan d. subpusat pelayanan kota Mustikajaya berada di sekitar Kelurahan Padurenan mencakup wilayah pelayanan Kelurahan Mustikajaya, Mustikasari, Padurenan, Cimuning dengan fungsi pusat pemerintahan skala kecamatan, pusat industri dan jasa pergudangan, pusat permukiman skala besar, pusat prasarana persampahan (TPST DKI Bantargebang). (4) Pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melayani skala lingkungan wilayah kota yang merupakan pusat pelayanan pemerintahan dan perdagangan dengan skala pelayanan kelurahan dan/atau lingkungan perumahan, tersebar di seluruh kecamatan. (5) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction