Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Peraturan pelaksanaan Atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
