Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus menyampaikan informasi Ekonomi Kreatif pada lingkup kegiatan dan/atau usahanya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a. (2) Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data diantaranya: a. identitas Pelaku Ekonomi Kreatif; b. kegiatan dan data ekspor dan/atau impor dari kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang telah melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor; c. keadaan tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; d. jumlah tenaga kerja (laki-laki/perempuan dan usia) warga negara INDONESIA; e. jumlah tenaga kerja (laki-laki/perempuan dan usia) warga negara asing; f. pembayaran upah bagi tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; g. waktu kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; h. kondisi dan lingkungan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; dan/atau i. asosiasi/komunitas pelaku kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif. (3) Identitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; b. nama pemilik kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; c. nama pengurus kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; d. alamat pelaku kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; e. status kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; f. status pemilikan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; g. status permodalan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; h. jenis/bidang kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; dan/atau i. pendapatan yang diperoleh dari kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif. (4) Penyampaian informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Pelaku Ekonomi Kreatif yang menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) secara akurat dan tepat waktu, dapat diberikan insentif berupa: a. kemudahan untuk memperoleh perizinan; b. kemudahan pelayanan pajak; c. keringanan pajak; dan/atau d. bantuan pembiayaan. (6) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan Pembinaan dan mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif, untuk menyampaikan informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi Ekonomi Kreatif, pemberian insentif, serta Pembinaan dalam rangka pemberian informasi Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction