Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif harus menyediakan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif yang terbarukan dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Penyediaan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara akurat, lengkap dan berkesinambungan, meliputi kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penganalisaan; d. penyimpanan; e. penyajian; dan f. penyebarluasan. (3) Sistem Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh kebijakan dalam Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta penyebaran Pelaku Ekonomi Kreatif. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif harus membangun dan mengembangkan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi. (5) Sistem Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan sistem Ekonomi Kreatif nasional dan sistem Ekonomi Kreatif Provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction