Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat berasal dari: a. APBD; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction