Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Penataan Ekonomi Kreatif;
c. Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif;
e. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
f. pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
g. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan
h. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction
