Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
