Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Setiap usaha DAM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. denda adminsitrasi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Izin Usaha.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
