Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha DAM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. denda adminsitrasi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan Izin Usaha. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction