Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha DAM wajib memenuhi persyaratan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap DAM wajib memiliki : a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. sertifikat laik higiene sanitasi dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan; dan c. sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan bagi Pengelola dan Penjamah usaha DAM yang dikeluarkan oleh Dinas atau lembaga lain yang berkompeten.
Your Correction