Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Setiap usaha DAM wajib memenuhi persyaratan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap DAM wajib memiliki :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB).
b. sertifikat laik higiene sanitasi dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan; dan
c. sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan bagi Pengelola dan Penjamah usaha DAM yang dikeluarkan oleh Dinas atau lembaga lain yang berkompeten.
Your Correction
