Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Pengawasan terhadap kualitas air minum dilakukan dengan cara :
a. pengawasan eksternal; dan
b. pengawasan internal.
(2) Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan internal dilakukan oleh pelaku usaha DAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
