Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Pembinaan terhadap pengusaha DAM dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui asosiasi pengusaha DAM yang difasilitasi Perangkat Daerah terkait.
(3) Dalam rangka pembinaan oleh Perangkat Daerah terkait dapat memberikan teguran lisan dan/atau tertulis bagi pemilik usaha DAM yang tidak mematuhi aturan perizinan dalam Peraturan Daerah ini baik melalui asosiasi atau langsung kepada pemilik usaha DAM.
(4) Asosiasi DAM dapat melakukan pengarahan, pembinaan secara berkala dan memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha DAM.
(5) Biaya yang berkaitan dengan pembinaan dibebankan dalam Anggaran Pemerintah Daerah.
Your Correction
