Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan pengetahuan kualitas produksi air minum dan tertib berusaha perlu dilakukan pembinaan terhadap pemilik dan/atau penjamah usaha DAM.
(2) Pembinaan dilakukan dalam bentuk pelatihan keamanan pangan siap saji usaha DAM, asistensi, bimbingan teknis, uji petik, monitoring dan evaluasi.
Your Correction
