Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Setiap usaha DAM harus menjamin kualitas air minum sesuai parameter wajib dan parameter tambahan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Air minum hasil produksi wajib melalui uji laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengujian air minum dilakukan oleh pemilik usaha DAM untuk analisa :
a. bakteri coliform dilakukan setiap (3) tiga bulan sekali;
b. unsur fisika kimia dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian air sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
