Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha DAM harus menjamin kualitas air minum sesuai parameter wajib dan parameter tambahan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Air minum hasil produksi wajib melalui uji laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. (3) Pengujian air minum dilakukan oleh pemilik usaha DAM untuk analisa : a. bakteri coliform dilakukan setiap (3) tiga bulan sekali; b. unsur fisika kimia dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian air sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction