Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan penyelenggara Pemagangan wajib menyampaikan laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah perusahaan selesai menyelenggarakan pemagangan ke Dinas. (2) Dinas melakukan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemagangan di Daerah.
Your Correction