Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Pemagangan yang telah memperoleh sertifikat Pemagangan dapat: a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh Perusahaan yang melaksanakan Pemagangan; b. bekerja pada Perusahaan yang sejenis; dan/atau c. melakukan usaha mandiri atau wirausaha.
Your Correction