Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 perlu dilakukan pembudayaan Produktivitas. (2) Pembudayaan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten dan berkelanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi, pengukuran, peningkatan dan pemeliharaan Produktivitas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction