Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri dari: a. pembakuan teknik dan metode peningkatan Produktivitas; dan b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan Produktivitas.
Your Correction