Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan melakukan pengukuran dan peningkatan Produktivitas perusahaan. (2) Pengukuran Produktivitas meliputi: a. pengukuran produktivitas individu; b. pengukuran produktivitas mikro; c. pengukuran produktivitas makro. (3) Pengukuran produktivitas individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pada orang per orang yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat. (4) Pengukuran produktivitas mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pada skala perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat. (5) Pengukuran produktivitas makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pada skala nasional, sektoral, provinsi, atau kabupaten/kota. (6) Dalam upaya peningkatan dan pengembangan Produktivitas kerja diperlukan adanya pelatihan Tenaga Kerja berupa skilling, upskilling dan reskilling untuk mendorong kompetensi Tenaga Kerja. (7) Hasil pengukuran dan peningkatan Produktivitas perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diserahkan ke Dinas.
Your Correction