Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan pengukuran, pemeliharaan dan bimbingan konsultansi produktifitas Tenaga Kerja pada skala Daerah.
(2) Pengukuran Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. pengukuran Produktivitas individu;
b. pengukuran Produktivitas mikro;
c. pengukuran Produktivitas secara makro; dan
d. bimbingan konsultasi Produktivitas disosialisasikan dalam skala daerah.
Your Correction
