Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat
(5) huruf a, dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan baik yang selenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta.
Your Correction
