Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf a, dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan baik yang selenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta.
Your Correction