Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemagangan dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri. (2) Penyelenggara pemagangan dalam negeri dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah pekerja di Perusahaan. (3) Penyelenggaraan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction