Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Produktivitas dilaksanakan secara terpadu dan harmoni antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. (2) Pelayanan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri: a. promosi Produktivitas; b. peningkatan Produktivitas; c. pengukuran Produktivitas; dan d. pemeliharaan Produktivitas. (3) Promosi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk membangun kesadaran dan komitmen antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. (4) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Your Correction