Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi peserta.
(2) Dalam mendukung kompetensi peserta pelatihan, Dinas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang sesuai kebutuhan pelatihan.
Your Correction
