Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi peserta. (2) Dalam mendukung kompetensi peserta pelatihan, Dinas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang sesuai kebutuhan pelatihan.
Your Correction