Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perangkat Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi melalui aplikasi satu data pelatihan.
(3) Pemerintah Daerah dapat membentuk forum sebagai wadah inkubator pelatihan yang beranggotakan para pemangku kepentingan dan/atau stakeholder di Daerah dalam rangka mengatasi permasalahan Ketenagakerjaan di Daerah.
Your Correction
