Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a. LPK pemerintah; b. LPK swasta; dan c. LPK perusahaan. (2) Dinas dapat menyelengarakan pelatihan kerja bekerja sama dengan LPK. (3) LPK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. (4) LPK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan dan melaporkan kegiatannya kepada Dinas. (5) Perizinan LPK swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyelenggaraan pelatihan kerja oleh Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan sistem pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan potensi Daerah. (7) Pelatihan Kerja ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja dilaksanakan dalam satu sistem pelatihan berbasis kompetensi. (8) Peserta pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi kompetensi wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan LPK kepada Wali Kota diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction