Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disusun oleh pemberi kerja.
(2) RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. persediaan pegawai;
b. kebutuhan pegawai;
c. neraca pegawai; dan
d. program kepegawaian.
(3) Pemberi kerja yang menyusun RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dinas.
(4) Dinas memberikan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan RTK Mikro.
(5) Penyusunan RTK Mikro dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
