Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Data Dasar Ketenagakerjaan, Data Khusus Ketenagakerjaan, Data Perekonomian dan Data lainnya. (4) Penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan: a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan tenaga kerja; c. neraca tenaga kerja; d. rencana investasi; dan e. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan Daerah. (5) Penyusunan RTK dilakukan oleh tim PTK Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction