Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 27 September 2024 Pj. WALI KOTA BEKASI,
Ttd
R. GANI MUHAMAD Diundangkan di Bekasi pada tanggal 27 September 2024 Paraf Hierarki SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Asisten Pemerintahan Ttd Kepala Bagian Hukum Penyuluh Hukum Ahli Muda JUNAEDI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT (11/182/2024)
Your Correction
