Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan:
a. 0,10% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk NJOP lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen).
Your Correction
