Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan. d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g merupakan jenis pajak yang tidak dipungut. (3) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB. (4) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. BPHTB; dan b. PBJT atas; 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian Hiburan.
Your Correction