Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Peningkatan…
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Pariwisata di lingkungan Pemerintah, masyarakat dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b adalah :
a. peningkatan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah daerah melalui pendidikan dan pelatihan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Industri Pariwisata melalui standarisasi dan sertifikasi serta pelatihan untuk masyarakat dan swasta pengelola wisata;
c. peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan melalui akreditasi; dan
d. peningkatan kualitas tenaga pendidik kepariwisataan.
Your Correction
