Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dan penguatan organisasi Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. penguatan Dinas dan instansi terkait melalui koordinasi dan sinkronisasi; b. pembuatan dan penguatan fungsi organisasi pariwisata di lingkungan swasta dan masyarakat khususnya pada objek wisata bukan milik pemerintah; dan c. pembuatan organisasi yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan swasta dalam melakukan pengelolaan objek wisata khususnya pada lahan yang belum legal.
Your Correction