Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pengembangan dan penguatan organisasi Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. penguatan Dinas dan instansi terkait melalui koordinasi dan sinkronisasi;
b. pembuatan dan penguatan fungsi organisasi pariwisata di lingkungan swasta dan masyarakat khususnya pada objek wisata bukan milik pemerintah; dan
c. pembuatan organisasi yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan swasta dalam melakukan pengelolaan objek wisata khususnya pada lahan yang belum legal.
Your Correction
