Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan mata rantai dan peningkatan kemitraan pembentuk Industri Pariwisata secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan strategi sebagai berikut: a. penguatan struktur Industri Pariwisata dengan mewadahi seluruh Pelaku Usaha Pariwisata dalam gabungan Industri Pariwisata; b. membuat suatu wadah perkumpulan untuk Pelaku Usaha Pariwisata; dan c. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap aktifitas Industri Pariwisata.
Your Correction