Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Penguatan mata rantai dan peningkatan kemitraan pembentuk Industri Pariwisata secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan strategi sebagai berikut:
a. penguatan struktur Industri Pariwisata dengan mewadahi seluruh Pelaku Usaha Pariwisata dalam gabungan Industri Pariwisata;
b. membuat suatu wadah perkumpulan untuk Pelaku Usaha Pariwisata; dan
c. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap aktifitas Industri Pariwisata.
Your Correction
