Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Peningkatan dan pengembangan promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri;
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Kalimantan Selatan dan Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. memperbanyak iklan dan informasi Kepariwisataan melalui media cetak dan elektronik serta media sosial;
d. mengoptimalkan kalender event Daerah sebagai promosi Wisata;
e. memperbanyak event Daerah guna menarik Wisatawan lokal maupun nasional; dan
f. mengkoneksikan kegiatan Event Daerah dengan Objek Wisata.
Your Correction
