Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan dan pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. mengembangkan pemasaran terpadu dengan bidang lain, khususnya perdagangan dan investasi; dan b. mengembangkan pemasaran terpadu dengan Kabupaten/ Kota dalam wilayah Kalimantan Selatan dan regional Kalimantan.
Your Correction