Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal untuk mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; b. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata; c. mengembangkan dan meningkatkan potensi sumber daya lokal melalui Wisata khusus kampung tematik; d. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk Wisata di Destinasi Pariwisata pada Wisata khusus kampung tematik; e. memaksimalkan pemasaran hasil industri lokal melalui pembuatan workshop dan toko souvenir pada Objek Wisata Khusus; f. memaksimalkan pemasaran hasil industri lokal dengan berbagai media cetak maupun elektronik; g. peningkatan keamanan hak cipta bagi produk usaha masyarakat lokal; h. peningkatan perkembangan produk sesuai permintaan pasar.
Your Correction