Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan dan pengembangan sarana Prasarana Umum, Fasilitas Umum penunjang Pariwisata dalam mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan sarana prasarana umum penunjang Pariwisata seperti Terminal, Bandara, Kesehatan, Utilitas Air, Limbah dan Listrik, perhotelan, rumah makan dan biro perjalanan; b. menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta dalam Pembangunan sarana prasarana Pariwisata seperti perhotelan, biro perjalanan, rumah makan, tempat hiburan; c. pembangunan fasilitas penunjang objek wisata, seperti parkir, rumah singgah, Toilet, Mushola; d. pembangunan sarana penunjang masing-masing Objek Wisata seperti, warung/ restoran, pasar seni dan toko souvenir; e. membangun fasilitas yang memperhatikan kebutuhan kelompok anak, lanjut usia, wanita hamil, dan berkebutuhan khusus; dan f. menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan.
Your Correction