Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pembangunan Perwilayahan kawasan Pariwisata Daerah untuk memperkuat produk Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. MENETAPKAN PDP menjadi PDP I, PDP II, PDP III dan PDP IV;
b. MENETAPKAN objek wisata Pendulangan Intan Pumpung, Taman Kehati, dan rencana Embung Lok Udat sebagai Kawasan Srategis Pariwisata Daerah;
c. menyusun rencana detail pembangunan objek Wisata Daerah dan Kawasan Srategis Pariwisata Daerah;
d. penetapan regulasi rencana detail pembangunan PDP dan Kawasan Srategis Pariwisata Daerah;
e. meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Swasta mapun Masyarakat.
Your Correction
