Correct Article 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan RIPPARDA.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pokdarwis dan pengelola destinasi wisata guna mendukung pengembangan pariwisata yang dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
